Skip to main content

Mengenal Lebih Jauh Lembaga Legislatif





Halo sobat blog kali ini, saya akan mem-posting sebuah artikel yang berisi mengenai segala hal tentang Legislatif.Siapa tau saja bisa bermanfaat bagi sobat yang mau tes CPNS .
Jumlah Legislatif :
  1. Untuk DPR berjumlah 560 orang
  2. Untuk DPD, tiap provinsi = 4 orang.
  3. Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
  4. Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Apakah fungsi DPR ? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A Ayat 1 disebutkan:

1. Legislasi
      Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan bersama presiden.

2. Anggaran
      Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3. Pengawasan
      Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak DPR  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A Ayat 2 :

1. HAK INTERPELASI
      Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah

2. HAK ANGKET
      Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. HAK MENYATAKAN PENDAPAT
      Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum 
Hak dan Kewajiban Anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:
  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas;
  7. hak protokoler;
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.



Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Daftar Singkatan dan Akronim

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1994:945) pengertian singkatan adalah (1) hasil menyingkat (memendekkan) yang berupa huruf atau gabungan huruf (misalnya, DPR, KKN, yth.,dsb., dan hlm.), (2) kependekan; ringkasan. Dengan demikian, semua kependekan kata atau frase itu dapat digolongkan ke dalam singkatan. Singkatan juga berarti hasil menyingkat (memendekkan) sehingga akronim merupakan salah satu bentuk singkatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1994:18), akronim adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar (misalnya, mayjen singkatan dari mayor jenderal, rudal singkatan dari peluru kendali, dan sidak singkatan dari inspeksi mendadak). Tidak ada singkatan/akronim dalam bahasa Indonesia yang diawali huruf Q, X, dan Z. Untuk huruf F dan V sangat terbatas. Untuk huruf A, kebanyakan nama Asosiasi; B badan; G gereja; I ikatan; L lembaga; P partai/persatuan/perhimpunan/...

Arti dan Makna Sila Kelima Pancasila

MAKALAH ARTI DAN MAKNA PANCASILA SILA KE -5   PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA 201 3

Hukum Internasional Sengketa palestina dan Israel

Hukum Internasional Sengketa palestina dan Israel  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Dalam sejarah panjang perkembangan peradaban manusia yang berhubungan dengan konflik-konflik diawali adanya seengketa antar negara sebagian besar selalu meningkat pada sengketa berkepanjangan dan upaya penyelesaiaan dengan cara kekerasan (violence /armed conflict/ war). Salah satu konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai adalah konflik antara Israel dan Palestina, meski apabila kita cermati, berbicara mengenai Timur Tengah dan konflik tidak hanya akan menyangkut permasalahan Israel dan Palestina karena dalam sejarahnya Timur Tengah memang salah satu wilayah yang paling sering dihadapkan pada konflik antar negara. Terdapat sederet panjang sengketa internasional yang melibatkan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya penyelesaiannya.