Hukum Internasional Sengketa palestina dan Israel
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam sejarah panjang perkembangan peradaban manusia
yang berhubungan dengan konflik-konflik diawali adanya seengketa antar negara
sebagian besar selalu meningkat pada sengketa berkepanjangan dan upaya
penyelesaiaan dengan cara kekerasan (violence /armed conflict/ war). Salah satu
konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai adalah konflik antara Israel dan
Palestina, meski apabila kita cermati, berbicara mengenai Timur Tengah dan
konflik tidak hanya akan menyangkut permasalahan Israel dan Palestina karena
dalam sejarahnya Timur Tengah memang salah satu wilayah yang paling sering
dihadapkan pada konflik antar negara. Terdapat sederet panjang sengketa internasional
yang melibatkan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya
penyelesaiannya.
Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel
merupakan salah satu sengketa yang cukup panjang apabila kita menghitung waktu
maupun upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini, yang
belakangan ini kembali memanas cukup menarik perhatian kita. Hal ini jelas
memicu kembali ketegangan tidak hanya di kalangan negara-negara Timur Tengah
tetapi juga ikut menarik perhatian dari dunia. Dalam konflik antara Israel dan
Palestina telah beberapa kali dilakukan perjanjian untuk menyelesaikan
sengketa yang terjadi antara kedua pihak yang sama-sama menyatakan
dirinya sebagai negara merdeka dan berhak atas wilayah yang menjadi pokok
sengketa antara kedua pihak. Meski telah berkali-kali dilakukan upaya
perdamaian sampai pada tingkat perjanjian Internasional yang telah
dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga menghasilkan
pembagian wilayah untuk kedua masing-masing pihak yakni Israel dan Palestina, tetapi
pada kenyataannya tidak mampu secara langsung menyelesaikan permasalahan antara
Israel dan Palestina. Palestina dengan pasukan intifadanya dan Israel dengan
kekuatan bersenjata yang cukup kuat tetap saling menyerang dan bertahan satu
sama lain. Sementara solusi riil untuk menyelesaikan sengketa mencapai
pedamaian dunia tidak juga mampu menyelesaikan permasalah antar kedua bangsa.
Ditinjau dari segi pertanggung
jawaban atas perjanjian internasional yang telah
dilanggar berkali-kali tentu harus dicermati kembali masalah yang mendasari.
B. Permasalahan
1.
Apakah Israel harus bertanggungjawab atas serangan yang terjadi ?.
2.
Apakah terdapat klausul yang menyebabkan Israel tidak bertanggungjawab baik
karena pembelaan diri atau alasan lain?.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Sengketa Palestina dan Israel
Konflik antara Palestina dan Israel telah berlangsung lama sejak tahun 1947.
Pada masa itu tepatnya pada bulan Mei, dilakukan pembagian wilayah antara Israel
dan Palestina yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasil dari
pembagian wilayah adalah 54% dari wilayah diserahkan untuk Israel sedangkan
sisanya untuk Palestina yakni 46%. Apabila ditinjau dari segi jumlah penduduk
yang ada antara Israel dan Palestina, prosentase masyarakat Israel yakni bangsa
Yahudi hanya berkisar 31,5 % dari populasi yang ada. Hal inilah yang
menimbulkan reaksi balik dari rakyat Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan
di tanah mereka sendiri. Sementara bangsa Yahudi menganggap pembagian yang
telah dilakukan itu tidaklah cukup. Mereka menginginkan wilayah yang lebih
luas. Sejak itulah terror yang meluas terhadap rakyat Palestina. berlangsung.
Pada tanggal 9 April 1948 dilancarkan pembantaian massal, serangan yang dilakukan
milisi Irqun dan sebanyak 259 penduduk tewas. Selanjutnya pada tanggal 14 Mei
1948 bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaannya sebagai negara Israel.
Tanah yang menjadi sengketa antara kedua bangsa merupakan koloni dari Inggris
setelah perang dunia I. bangsa Yahudi menginginkan negrinya berdiri sendiri
diatas tanah tersebut sementara di tanah tersebut juga didiami bangsa
Palestina. Populasi bangsa Yahudi saat itu hanya 56.000 sedangkan Palestina
mencapai satu juta.
Sengketa ini terus berjalan seiring dengan tekanan yang
dilakukan oleh penguasa Israel. Tentara Israel melakukan penyerangan
salah satunya adalah Ramallah, di kawasan Tepi Barat , Palestina. Israel
mengawali blokade di Ramallah dengan mengirim anggota Batalion Egoz. Tentara
Israel memburu warga Palestina khususnya yang dianggap sebagai teroris Kondisi
seperti itu membuat warga dan petinggi pemerintah Palestina meradang. Apalagi
respon dunia khususnya Amerika Serikat sangat lambat. Bahkan hampir dapat
dikatakan tidak ada tindakan berarti untuk menyetop pendudukan di jantung
Palestina. Di kota itu, sejak tahun 1996, seiring ditariknya pasukan Israel
otoritas Palestina di bawah Arafat mengatur dan mengendalikan roda pemerintahan
layaknya sebuah negara. Kota ini dipilih sebelum ibu kota definitive Palestina
yaitu Yerussalem terwujud.Selain mengepung dan menyerang kota Ramallah pasukan
Israel juga melakukan serangan kilat ke Tepi Barat. Hanya dalam waktu kurang
dari tiga hari, Kota Jenin, Tulkarem, Betlehem Qalqilya dan Nablus di Tepi
Barat secara de facto berada dalam kontrol Israel.
Rakyat Palestina yang merasa terusir dari daerah yang mereka
diami selama ratusan tahun tidak tinggal diam saja. Mereka terus melancarkan
perang terhadap Israel sehingga muncullah perang yang terjadi antara tahun 1948,
1967 dan tahun 1971. Perjuangan rakyat Palestina untuk merebut kembali
wilayahnya bergabung dalam suatu organisasi yaitu PLO. September tahun 1982
terjadi pembantaian besar-besaran atas pengungsi Palestina di kamp pengungsian
Sabra dan Shatila yang menewaskan 2700 pengungsi hanya dalam waktu 1 jam.
Palestina sendiri akhirnya membentuk milisi yang dikenal dengan
Intifada.Perlawanan dari rakyat Palestina bergulir sejak tahun 1987. Israel
sendiri berusaha untuk meredam dengan upaya memberikan konsensi pada perjanjian
Oslo di tahun 1993 mengenai kesepakatan antara Israel dan Palestina yang akan
memberikan kesempatan kemerrdekan bagi bangsa Palestina telah dilanggar pada
tahun 1998. Harapan rakyat Palestina atas kemerdekaannya dengan berdirinya
Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan ibukota Yerusalem Timur ternyata
mengalami kegagalan karena perjanjian tersebut dianggar oleh Israel.Sebaliknya
dengan perjanjian tersebut semakin memperjelas kuatnya kontrol Israel atas
daerah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Kebijakan apartheid yang membedakan waran dan
bersifat sangat diskriminatif diterapkan. Israel sendiri telah menguasai
perekonomian di daerah Tepi Barat baik tanah maupun sumberdaya alamnya, dengan
ditopang dengan kekuatan militer yang berfungsi untuk terus mengawasi rakyat
Palestina. Perlawanan Intifada bergolak pada akhir September 2001 setelah
terjadiya bentrokan antara Palestina dan Israel dipicu oleh kedatangan Ariel
Sharon yang dianggap bertanggungjawab atas pembantaian di kamp pengungsian
Sabra dan Shatila. Pada bentrokan ini 7 orang Palestina tewas dalam Mesjid Al
Aqsa. Sampai saat ini konflik berkepanjangan antara
Palestina dan Israel terus berlanjut sementara berulang kali telah dilakukan
perjanjian-perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak tetapi terus menerus
mengalami kegagalan diakibatkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
B.Metode Perlawanan Palestina dan Posisi Israel
Israel dan Palestina merupakan suatu
negara yang masing-masing berusaha untuk memperoleh wilayah sebagai salah satu
unsur dari negara yang merdeka. Sementara upaya dari Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB) sampai saat ini belum juga mampu menyelesaikan konflik antar kedua bangsa
tersebut dan pilihan yang diambil oleh keduanya adalah upaya untuk memperkuat
melalui kekuatan bersenjata dengan membentuk milisi di kedua belah pihak.
Setelah pelanggaran yang dilakukan Israel dalam perjanjian Oslo Tepi Barat dan
Jalur Gaza dilanda gelombang pemogokan. Kota-kota besar seperti Nablus, Hebron,
Ramallah dan Gaza adalah titik-titik sentaral aksi-aksi pemogokan dan
demonstrasi yang dilakukan oleh Palestina. Departemen perdagangan Palestina
sampai pada tingkat penyeruan atas aksi mogok bergelombang sebagai solidaritas
atas demonstrasi-demonstrasi yang berlanjut untuk terus mendukung perlawanan
atas Israel. Gerakan boikot terhadap produk Israel dilakukan melalui Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)/Non Government Organization (NGO) dan
kelompok-kelompok pemuda yang mengkampanyekan boikot.
Dari berbagai bentuk
perlawanan baik demonstrasi, boikot sampai jalan bersenjata telah dilakukan
oleh rakyat Palestina sementara Israel sendiri memakai kekuatan bersenjata
selain upaya tekanan melalui kebijakan-kebijakan yang memecah belah rakyat
Palestina. Dilihat dari segi kekuatan ekonomi yang mampu menopang
berlangsungnya konflik dengan kekuatan bersenjata jelas Israel membutuhkan dana
yang tidak sedikit dan mengenai kekuatan ekonomi ini Israel ditunjang oleh
Amerika Serikat yang telah mendukung Israel sejak tahun 1950 ketika mulai
merebaknya perlawanan anti imperialis oleh negara-negara Arab.
Mulai saat itu turun dana dalam jumlah besar ke Israel untuk menjaga
perekonomian yang kuat di Israel serta menciptakan negara bersenjata yang
tangguh. Untuk data ekonomi 2001 Israel menerima dana sebanyak 4 milyar
dolar dari Amerika Serikat, tiga milyar dolar untuk dana militer dan sisanya
sebagai alat pembangunan ekonomi. Khusus untuk dana persenjataan selama 4
tahun tahun setelah melawan negara-negara Arab tahun 1967 diturunkan dana 1,5
milyar dolar Perbandingan kekuatan inipun sangat jauh dibanding Palestina
yang hanya memperoleh dana sebanyak seratus juta dolar dalam satu tahun periode
2000-2001. Sejak tahun 1974, Amerika telah menghibahkan dana sebanyak 80 Milyar
dolar untuk Israel.
Melihat latar belakang permasalahan yang ada dalam kaitannya
dengan konflik yang terjadi sekarang ini maka Israel harus bertanggung jawab
terhadap kekerasan yang terjadi atau kekerasan yang dilakukannya terhadap
Palestina. Hal tersebut didasarkan atas faktor-faktor adanya pertanggungjawaban
negara, yaitu :
-
Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara
tersebut.
-
Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hokum
internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara.
-
Adanya kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang melanggar
hokum atau karena kelalaian tersebut.
Berdasarkan ketiga faktor tersebut maka penyerangan Israel
terhadap Palestina memenuhinya.
Pihak Israel memandang bahwa
penyerangan yang dilakukan oleh mereka merupakan suatu tindakan pembelaan diri
terhadap serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh warga Palestina yang
beraliran keras seperti dari Pejuang Hamas. Apabila alasan itu dipakai dilihat
dengan adanya upaya menolak tanggungjawab yakni keadaan darurat sebagai
pembelaan diri sebagaimana ditentikan oleh Komisi Hukukm Internasional
(ILC/international Law Commision)tahun 1980, jelas tetap tidak dapat digunakan
karena jelas posisi Israel adalah kuat dalam segala bidang. Tetapi pernyataan
pihak dari Isarel tersebut bukan suatu pembelaan karena memang melihat dari
sejarah dan latar belakang permasalahan yang ada terlihat jelas bahwa Israel
mempunyai kesalahan karena telah merebut wilayah dari Palestina. Untuk
menyelesaikan konflik tersebut Israel mau tidak mau harus rela melepaskan wilayah
yang menjadi hak dari Palestina yaitu antara lain Tepi Barat, Jalur Gaza dan
Yerussalem yang akan dijadikan sebagai ibu kota Palestina.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari permasalahan sengketa antara Palestina dan Israel
melalui pembahasan, dapat diambil kesimpulan :
Bahwa sengketa antara Palestina dan Israel adalah merupakan permasalahan
sengketa wilayah yang telah dilakukan pembagian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) pada medio Mei 1947. Ternyata pembagian wilayah yang telah dilakukan
tidak dapat memuaskan kedua belah pihak dan upaya untuk menggagalkan tidak lagi
diawasi secara ketat oleh PBB. Serangan Israel tidak segera diselesaikann
dengan ketegasan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi
Internasional yang memiliki kapaasitas untuk menyelesaikan konflik
berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
Bahwa mengenai posisi antara Palestina dan Israel terdapat ketidakadilan secara
ekonomi yang mengakibatkan dukungan dalam hal persenjataan begitu besar dan
memperkuat posisi Israel dalam upaya penekanannya atas Palestina dan hal ini
tidak dicermati oleh PBB dan tidak ada upaya untuk ikut mengontrol masuknya
bantuan untuk persenjataan bagi Israel untuk memperkuat pasukan bersenjata.
B. Saran
Berdasarkan hasil pembahasan
maka dapat diberikan saran sebagai berikut:
Hendaknya dalam suatu perjanjian-perjanjian Internasional disiapkan juga konsep
pengawasan dan sanksi yang tegas bagi negara yang melanggar secara
Internasional untuk dapat mencapai kepastian hukum. Pembatasan atas
keterlibatan suatu negara yang memberi dukungan dan mengakibatkan pertentangan
sampai ke tingkat konflik bersenjata seharusnya juga dikaji dan diantisipasi
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
DAFTAR PUSTAKA
- Intifada Rakyat Palestina Melawan Kediktatoran Israel,
- Suara Pelopor
(SUPEL),Edisi VII , januari 2001, LMND Jakarta.
- J Petras, Gambaran Tentang Globalisasi, 2000, Australia
Comments
Post a Comment
Terima kasih Anda telah membaca artikel di tricklik.blogspot.com