mengutip dari halaman wikipedia.com
Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Kata saham sendiri diambil dari bahasa arab. Dalam literatur fiqih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm bentuk jamaknya ashum atau suhmah yang artinya bagian, bagian kepemilikan[1].Artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Video selengkapnya disini : https://youtu.be/puG2JTxMUbE
Comments
Post a Comment
Terima kasih Anda telah membaca artikel di tricklik.blogspot.com