Skip to main content

jenis-jenis kejahatan dunia komputer


Kejahatan Dunia Komputer
Kejahatan komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas kejahatan komputer didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan penggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Kejahatan dunia maya secara teknis dikelompokkan menjadi kejahatan langsung (online crime), semi-online crime dan cybercrime. Dalam prakteknya kejahatan dunia maya ini dikelompokkan menjadi :
  • 1.       Illegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)

Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
2.       Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • .       Data Forgery (Pemalsuan Data)

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • .       Spionase Cyber (Mata-mata)

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
  • .       Data Theft (Mencuri Data)

Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
  • .       Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)

Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Daftar Singkatan dan Akronim

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1994:945) pengertian singkatan adalah (1) hasil menyingkat (memendekkan) yang berupa huruf atau gabungan huruf (misalnya, DPR, KKN, yth.,dsb., dan hlm.), (2) kependekan; ringkasan. Dengan demikian, semua kependekan kata atau frase itu dapat digolongkan ke dalam singkatan. Singkatan juga berarti hasil menyingkat (memendekkan) sehingga akronim merupakan salah satu bentuk singkatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1994:18), akronim adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar (misalnya, mayjen singkatan dari mayor jenderal, rudal singkatan dari peluru kendali, dan sidak singkatan dari inspeksi mendadak). Tidak ada singkatan/akronim dalam bahasa Indonesia yang diawali huruf Q, X, dan Z. Untuk huruf F dan V sangat terbatas. Untuk huruf A, kebanyakan nama Asosiasi; B badan; G gereja; I ikatan; L lembaga; P partai/persatuan/perhimpunan/...

Arti dan Makna Sila Kelima Pancasila

MAKALAH ARTI DAN MAKNA PANCASILA SILA KE -5   PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA 201 3

Hukum Internasional Sengketa palestina dan Israel

Hukum Internasional Sengketa palestina dan Israel  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Dalam sejarah panjang perkembangan peradaban manusia yang berhubungan dengan konflik-konflik diawali adanya seengketa antar negara sebagian besar selalu meningkat pada sengketa berkepanjangan dan upaya penyelesaiaan dengan cara kekerasan (violence /armed conflict/ war). Salah satu konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai adalah konflik antara Israel dan Palestina, meski apabila kita cermati, berbicara mengenai Timur Tengah dan konflik tidak hanya akan menyangkut permasalahan Israel dan Palestina karena dalam sejarahnya Timur Tengah memang salah satu wilayah yang paling sering dihadapkan pada konflik antar negara. Terdapat sederet panjang sengketa internasional yang melibatkan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya penyelesaiannya.